Transaksi mata
uang asing :
Transaksi dimana
nilau tukarnya dinyatakan dalam mata uang selain mata uang fungsional suatu
entitas.
PSAK No. 10 untuk
Transaksi Mata Uang Asing Dan Untuk Laporan keuangan Mata Uang Luar Negeri.
Untuk transaksi mata uang asing selaian kontrak berjangka, maka:
- Pada tanggal transaksi diakui, setiap aktiva, kewajiban, penerimaan, pengeluaran, keuntungan dan kerugian yang timbul dari transaksi tersebut harus dicatat dan dinilai dalam mata uang fungsional dari entitas yang melakukan pencatatan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut.
- Pada setiap tanggal neraca, saldo yang dicatat dalam mata uang selain mata uang fungsional dari entitas yang melakukan pencatatan harus disesuaikan untuk mencerminkan kurs sekarang.
- Pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila ada kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca maka dapat digunakan kurs tengah Bank Indonesia.
- Pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi.
Pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar
dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku
pada saat nilai tersebut ditentukan
- A. Pengertian Valuta Asing
Suatu transaksi dalam mata uang asing adalah suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi yang timbul ketika suatu perusahaan:
a) membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam suatu mata uang asing.
b) meminjam (hutang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c) menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana.
d) memperoleh atau melepaskan aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang
didenominasi dalam suatu mata uang asing.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara internasional memakai berbagai metode untuk mengekspresikan dalam satuan valuta domestik, aktiva, kewajiban, pendapatan yang dinyatakan atau telah dikuantifisir dalam valuta asing. Bagi perusahaan yang memiliki transaksi valuta asing, perusahaan dihadapkan pada tiga forign exchange exposer yang terdiri dari:
- 1. Transaction Exposure
- 2. Economic Exposure
- 3. Translation Exposure
- Single rate method, menurut metode ini nilai dilaporkan menurut kurs tunggal yang berlaku pada tanggal neraca.
- Current-noncurrent method, menurut metode ini pos-pos valas dibagi dua yaitu:
- Akun lancar (current), dilaporkan menurut kurs yang yang berlaku saat itu (current rate).
- Akun non lancar (non-current), dilaporkan menurut kurs historis.
- Akun laba rugi dijabarkan dengan kurs rata-rata (average rate), kecuali untuk penyusutan dan amortisasi dinilai dengan kurs historis (historical rate).
- Monetary dan non monetary method, dalam metode ini akun-akun valuta asing perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Pos moneter, yaitu pos yang nilai aslinya tidak berubah dan dinilai dengan kurs saat itu (current rate).
- Pos nonmoneter, yaitu pos-pos yang nilai historisnya berubah-ubah tergantung harga pasar dan untuk itu dinilai dengan historical rate.
- Temporal method, yang merupakan modifikasi dari monetary dan nonmonetary method. Dalam hal ini penentuan kurs didasarkan pada metode pemilihan yang digunakan apakah market value atau historical value.
- Hybrid method, yaitu campuran dari beberapa metode di atas dengan syarat harus dilaksanakan dengan konsisten.
- B. Jenis Perubahan Nilai Kurs Valuta Asing
- Apresiasi atau depresiasi naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintan dan penawaran valuta asing) baik dalam ngeri maupun luar negeri.
- Devaluasi atau revaluasi naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.
- C. Dasar Pemakaian Kurs Dalam Penjabaran Transaksi Valuta Asing
Pengakuan selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan ditentukan sebagai berikut:
“… apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi yang sama, maka selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun, jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:103)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dalam suatu transaksi mata uang asing harus dilakukan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan juga harus memperhitungkan adanya selisih kurs yang terjadi dari transaksi tersebut. Transaksi valuta asing dibukukan berdasarkan kurs pada tanggal transaksi dan pada tanggal neraca, saldo aktiva dan kewajiban dalam valuta asing harus dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca, dan selisih kurs yang timbul ditampung dalam perhitungan laba rugi periode usaha yang bersangkutan. Sedangkan selisih kurs yang terjadi pada saat transaksi sebagai akibat dari devaluasi atau revaluasi dapat dibebankan atau dikreditkan baik langsung pada periode berjalan atau ditangguhkan dan diamortisasi selama beberapa periode.
sumber :
www.wikipedia.co.id
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/valuta-asing-dan-kurs-valuta-asing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar