Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum.
Subjek hukum memiliki wewenang yang di bagi menjadi 2, yaitu :
• Wewenang untuk mempunyai hak
• Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum
• Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
• Badan Hukum
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
• Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
• Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
• Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban
anggota bersama-sama.
• Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Objek Hukum
adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Lalu menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Objek Hukum dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
• Benda bergerak
• Benda Tidak Bergerak
• Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
• Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
1. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
2. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
• pemilikian
• penyerahan
• kadaluarsa
• pembebanan.
Sumber :
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
http://oraetlabora-aiueo.blogspot.com/2011/02/2-subyek-obyek-hukum.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/subjek-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar