Sabtu, 24 Maret 2012

TULISAN : HUKUM DAN EKONOMI

Maka pada masa ini pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan penguasa, tetapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelansungan kehidupan dan pembangunan ekonomi yang notabene disebabkan oleh sikap orogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivis manusia diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum, hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu didalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berazaskan Pancasilan dan berdasarkan Undang-Undang dasar 1945. Oleh karenanya hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan social, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Karena tanpa memprioritaskan hukum sebagai salah satu pendukung utama untuk mencapai kemakmuran bangsa, maka usaha-usaha yang ditempuh akan sia-sia. Berbagai studi tentang hubungan hukum dan ekonomi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembangunan hukum yang mendahuluinya,
Demikian juga dalam tatanan sistemik, hukum sebagai sebuah sistem harus dipandang mempunyai titik temu yang sinergis dengan sistem ekonomi, dengan pemahaman ini , sinergi ini diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sitematik maupun pembangunan sistem hukum nasional, sehingga pada gilirannya baik sistem ekonomi nasional maupun sistem hukum nasional akan semakin mantap untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pada sisi yang bersamaan tentu saja sistem ekonomi pun harus pula mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih mendukung pembangunan sistim ekonomi nasional secara positif dan begitu juga sebaliknya.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif jika hukum ditegakkan dengan sungguh-sungguh, tetapi juga dapat bersifat negative, karena hukum hanya sebagai alat pembangunan semata bahkan hukum diabaikan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, seperti terjadi masa orde baru, yang ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Dari zaman ke zaman menunjukkan hubungan hukum dan ekonomi yang sangat erat sehingga timbul ilmu yang membidangai dua hal tersebut yang disebut hukmum ekonomi, menurut Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar